Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan badan usaha? Apakah badan usaha itu sama dengan perusahaan? Perlu kita ketahui bahwa badan usaha dan perusahaan itu berbeda. badan usaha memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan perusahaan bertujuan untuk memproduksi barang atau jasa.
Badan usaha adalah kesatuan hukum, teknis, dan ekonomi yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Zaeni Asyhadie dalam buku berjudul Hukum Bisnis Prinsip dan pelaksanaan di Indonesia (2005) menyebutkan badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha dengan sifat tetap, terus-menerus, dan berkedudukan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Jenis Badan Usaha
Berdasarkan bidang kegiatan usaha yang dilakukan, badan usaha dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha yang mengambil apa yang disediakan oleh alam. Misalnya pertambangan minyak dan batu bara, perusahaan kayu, penangkapan ikan dan makhluk laut, juga pengeboran gas alam.
Badan Usaha Agraris
Badan usaha yang mengelola sumber daya alam. Misalnya peternakan ruminansia, tambak ikan dan udang, perkebunan kelapa sawit, perkebunan tebu, dan perkebunan teh.
Badan Usaha Perdagangan
Usaha yang memperjualbelikan barang tanpa harus mengubah bentuk barang tersebut. Misalnya supermarket, minimarket, toko pakaian, dan juga pasar tradisional.
Badan Usaha Jasa
Usaha yang menyediakan jasa atau pelayanan sebagai produknya. Misalnya konsultan, pendamping hukum (pengacara), ekspedisi barang, penerjemah, pemandu wisata, dan juga terapis.
Bentuk Badan Usaha
Berdasarkan kepemilikannya, badan usaha dibedakan menjadi badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta. Berikut penjelasannya:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Dilansir dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara Pasal 1, menyebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu perusahaan jawatan, perusahaan umum dan Persero.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah (BUMD) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertujuan mensejahterakan rakyat di daerahnya. Emanuel Sujatmoko dalam buku berjudul Penelitian Hukum Tentang Tanggung Jawab Pemerintah Dalam menjalankan Fungsi Pemegang Saham BUMD (2013) menyebutkan bahwa kesejahteraan dapat diukur dari perspektif kecukupan kebutuhan dasar manusia, yang meliputi sandang, pangan, dan papan.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Adapun badan usaha milik swasta (BUMS) adalah badan usaha yang dimiliki oleh pihak swasta baik perorangan, kelompok, maupun asing yang bertujuan mencari keuntungan. Contoh BUMS adalah, Firma (Fa), Perseroan Terbatas (PT), dan Commanditaire Vennootschap (CV).
Komentar
Posting Komentar